ASAHAN - Seorang ibu berstatus janda bernama Rasinta Uli Sagala (46) mengeluh dan kecewa akibat merasa didiskriminasi dan dipersulit dalam pelayanan yang kurang profesional oleh seorang oknum ASN di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Asahan bernama Bayu Prawira terkait pengurusan Akte Pernikahan yang berlangsung sejak bulan Oktober 2023 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Rasinta Uli Sagala kepada awak media ini saat dihubungi melalui jaringan selular pada Selasa, (20/02/2024).
Rasinta Uli Sagala mengakui bahwa pada bulan Oktober 2023 yang lalu meminta tolong kepada seorang kenalannya bermarga Nainggolan agar menyerahkan formulir isian dari Disdukcapil untuk ditandatangani kepala desa melengkapi administrasi untuk pengurusan Akte Nikah, tapi ternyata formulir tersebut tidak diserahkan Nainggolan ke Bayu.
Rasinta mengatakan bahwa tidak diserahkannya formulir tersebut oleh Nainggolan baru diketahui pada bulan Januari 2024 saat Rasinta mempertanyakan kepada Bayu terkait proses pengurusan akte nikah tersebut, ternyata belum selesai juga karena formulir yang ditandatangani kepala desa (sesuai alamat tempat tinggal Rasinta) belum diserahkan ke Bayu.
"Akhirnya pihak Disdukcapil membuat dan menyerahkan formulir yang baru ke saya untuk ditandatangani oleh Kepala Desa", ujar Rasinta.
"Setelah formulir tersebut ditandatangani Kepala Desa, saya langsung menyerahkannya kepada Bayu supaya proses pembuatan akte nikah dapat dilakukan", ungkap Rasinta.
Namun disaat penyerahan formulir tersebut, Bayu meminta agar Rasinta menyerahkan surat perceraian Rasinta dengan suami pertamanya (Sirait).
"Untuk apalagi surat perceraian diminta Bayu, karena kartu keluarga yang pernikahan saya dengan suami marga Siregar sudah diterbitkan oleh pihak Disdukcapil berarti kan tidak ada masalah. Lagian kenapa tidak dari awal diminta Bayu ?", tandas Rasinta.
Baca juga:
Pembangunan Infrastruktur Penanda Bali Baru
|
Dengan nada kesal Rasinta mengungkapkan, "bagaimana saya mau mengurus surat perceraian (terkait pernikahan pertama dengan Sirait) dari pengadilan negeri sedangkan pernikahan kami tidak terdaftar di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Asahan dan pihak gereja juga tidak akan pernah memberikan surat perceraian."
"Tidak hanya itu akta kematian suami saya marga Siregar saja sudah diterbitkan Disdukcapil. Kenapa saat saya mau mengurus Akta Pernikahan dipersulit...?" tanya Rasinta heran.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPC JNI Kabupaten Asahan, Edward Banjarnahor mengatakan, "seharusnya oknum yang menangani pengurusan akte nikah bu Rasinta jangan mempersulit, dan persyaratan yang diminta untuk mengurus Akte Nikah tersebutpun aneh aneh saja. Yang diminta gambar yang meninggallah, gambar saat dikuburanlah. Apakah memang ada persyaratan seperti itu, gak masuk akalkan ?"
Tambah Edward, "padahal saat pengurusan Akta Kematian suami bu Rasinta yang marga Siregar tidak ada masalah."
Karena menurut Permendagri No. 108/2019 Pasal 50 ayat 4 yang isinya :
Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak perceraian belum tercatat.
Lanjut Edward, "Apalagi akte nikah itu sangat dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi di tempat dulu almarhum suami Rasinta bekerja."
Dengan tegas Edward Banjarnahor mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. "Saya akan menyampaikan persoalan ini ke Bupati Asahan H. Surya, BSc agar segera memanggil Kadisdukcapil Kabupaten Asahan, Rahmanto, S.Sos, M.Si untuk mengevaluasi kinerja oknum ASN di Disdukcapil dalam melayani masyarakat." Edward Banjarnahor