ASAHAN. - Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-110-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan Pengawai Negeri Sipil sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Daerah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si melantik 9 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan 36 orang Kepala UPTD Sekolah Dasar Negeri (SDN). Selain melantik Kepala UPTD SMPN dan Kepala UPTD SDN, Wakil Bupati Asahan juga melantik 19 orang Kepala UPTD Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, pada Selasa, (10/10/2023).
Dari 19 orang Kepala UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ini dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-110.1-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil sebagai Kepala UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Pada bimbingan dan arahannya, Wakil Bupati Asahan membacakan pidato tertulis Bupati Asahan yang berpesan kepada Kepala Sekolah yang dilantik, agar mampu menjalankan peran barunya dengan amanah serta mampu memberikan kontribusi berharga bagi pembangunan karakter generasi. Edward Banjarnahor